Senin, 05 November 2012

Dukung RUU Kamnas

RUU Kamnas Tak Akan Kebiri Kewenangan Instansi Pemerintah

JAKARTA - Pemerintah telah memberikan draft terbaru Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kepada DPR. Meski ada pengurangan lima pasal dalam draf yang baru tersebut...
, namun pro kontra terhadap RUU Kamnas belum mereda.

Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (KoMPAN) menilai bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang tersebut.

"Spektrum Permasalahan yang luas pada skala nasional. Permasalahan keamanan nasional bukan milik Pemerintah semata, melainkan juga peran Integrasi semua komunitas rakyat Indonesia, Karena masyarakat merupakan subyek utama dalam penyelenggaraan keamanan nasional sebagaimana sejarah awal berdirinya Republik Indonesia," kata Juru bicara KoMPAN,Saefuddin dalam pesan elektronik yang diterima Okezone, Kamis (1/10/2012).

Keamanan nasional, lanjut Saefuddin, juga memiliki agenda penguatan budaya kelembagaan dalam rangka menguatkan proses demokratisasi dengan mengedepankan kepentingan nasional.

"Dalam kajian kami Undang-Undang kamnas yang dibuat pemerintah tidak untuk mereduksi atau bahkan mengebiri kewenangan instansi pemerintah yang lain, justru lebih kepada arahan strategis," terangnya.

Seperti yang diketahui pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyerahkan draf usulan terkait RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ke DPR.

Terdapat perbedaan dari draf yang diserahkan oleh pemerintah kali ini dengan draf sebelumnya, dimana ada pengurangan lima pasal dalam draf yang baru itu.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menerangkan jika alasan dari pemerintah melakukan pengurangan pasal adalah karena kelima pasal tersebut telah termuat dalam UU Intelijen dan UU Penanganan Konflik Sosial (PKS).

"Karena masuk di dalamnya UU intelejen, gak perlu dimasukkan lagi, UU Penanganan Konflik Sosial. Jadi silahkan baca. Waktu UU ini dibuat, itu UU intelejen, dan UU PKS belum selesai waktu itu. Dalam proses berjalan, kita update," kata Purnomo, 23 Oktober lalu.

Di sisi lain, Purnomo mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak menganggap usulan ini murni demi kepentingan pemerintah. "Dalam pembahasan RUU selalu terbuka ruang. Mohon tidak dilihat ini harga mati, ini pasalnya pemerintah. Justru ini harus dipelajari. Kemudian kita bahas," tutupnya.

http://news.okezone.com/read/2012/11/01/339/712451/ruu-kamnas-tak-akan-kebiri-kewenangan-instansi-pemerintah
 
 
 
 

 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar